ads

Waspada Konsumsi Mie Kuning Formalin

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sumatera Utara minta kepada masyarakat agar mewaspadai makanan mi kuning yang bercampur dengan formalin, karena sangat berbahaya dan dapat menimbulkan gangguan kesehatan.

"Masyarakat harus meneliti terlebih dahulu sebelum membeli mie kuning yang banyak dijual di pasar untuk menghindari makanan dicampur formalin tersebut," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abubakar Siddik, di Medan, Sabtu (16/9).

Ciri-ciri mie kuning yang diduga bercampur formalin, menurut dia, kelihatan memisah diantara mie lainnya, serta daya tahan makanan tersebut selama beberapa hari. "Sedangkan, mie non formalin kelihatan lengket satu sama lain dan agak kenyal, dan daya tahan makanan tersebut, hanya selama satu hari," ujar Abubakar.

Ia menyebutkan, jika ada pedagang saat memasarkan kepada konsumen atau masyarakat bahwa mie kuning itu tahan lama, hal tersebut perlu dicurigai dan jangan langsung terus dibeli. Sebab, mie kuning tersebut adalah mengandung bahan kimiawi formalin yang merusak kesehatan.

"Konsumen tidak tidak usah lagi meladeni penjual mie kuning tersebut, dan segera tinggalkan saja tempat itu," ucapnya.

Abubakar menjelaskan, biasanya mie yang telah diberi dengan formalin itu, aromanya sangat menyengat hingga kehidung, karena telah dicampur bahan kimiawi. Sehubungan dengan itu, konsumen harus benar-benar selektif sebelum membeli maupun memesan mie kuning, agar masyarakat terhindar dari produk makanan yang beresiko pada kesehatan.

"Masyarakat yang sering mengonsumsi mie berformalin tersebut, ke depan bisa menyebabkan gangguan pencernaan, maag kronis, gangguan sistem syaraf dan menderita penyakit kanker," kata ketua YLKI Sumut itu.

Sebelumnya, petugas gabungan Balai POM Medan bekerjasama dengan Ditkrimsus Polda Sumut dan Dinas Kesehatan Kota Siantar menemukan 1,5 ton mie kuning berformalin diolah sejumlah home industri di daerah tersebut, Kamis (7/9).

Selain itu, petugas gabungan tersebut juga menyita sepuluh liter cairan formalin, boraks lima kg dan alat produksi (alat press, cetak dan pemotong mie) sebanyak enam unit, serta mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisial FR, SM dan YD.

Barang bukti yang disita petugas itu, senilai Rp 320 juta dari beberapa lokasi, yakni Jalan Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dan dari Jalan Mangga, Kelurahan Parsaoran Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Pematang Siantar.





Sumber : Republika

0 comments:

Post a Comment